NASIONAL
- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengatur harga pokok penjualan kedelai akan segera
dikeluarkan. Keluarnya Permendag ini tinggal menunggu peraturan
presiden. "Peraturan menterinya sudah kami siapkan, tapi kami masih
menunggu penyelesaian Perpresnya yang akan memayungi untuk kepentingan
semuanya," katanya saat mengunjungi sentra produksi industri kecil tahu
dan tempe di Semanan, Kali Deres, Rabu, 20 Februari 2013.
Akan tetapi, Gita tidak
merinci kapan Perpres atau Permendag itu dikeluarkan. Permendag yang
akan mengatur harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai ini akan bisa
memberi kepastian pada petani, pengrajin tahu tempe, serta konsumen
mengenai harga. "Tentunya pemberlakuan harga di level tertentu ini
sangat bisa memberi kepastian dan kesejahteraan untuk banyak pemangku
kepentingan, termasuk petani, pengrajin, dan tentunya konsumen. Konsumen
tdk bisa dirugikan di sini." Gita menambahkan bahwa pemberlakuan HPP
ini bisa membantu petani dalam mengkalkulasi biaya produksi.
Selain itu, Permendag yang
mengatur HPP ini akan bermanfaat untuk mencegah ketidakstabilan harga
kedelai di pasar, termasuk tingginya harga kedelai yang memberatkan
konsumen serta pengrajin. "Semangatnya untuk tidak menjadi disrupsi di
pasar," katanya. Hari ini, Gita melakukan kunjungan ke sentra produksi
industri kecil tahu dan tempe di Semanan.
Gita tiba sekitar jam
14.00. Ia kemudian mengunjungi dua tempat pembuatan tahu dan tempe
berskala kecil. Gita sempat berbincang dengan beberapa pengrajin.
Mayoritas pengrajin mengeluhkan harga kedelai yang tinggi. Gita
mengatakan keluarnya Permendag mengenai HPP merupakan salah satu cara
untuk menekan harga dan menjaga agar harga kedelai berada pada level
yang stabil. Pemerintah sebenarnya telah cukup lama menggodok regulasi
soal harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai itu.
Beleid itu akan diterbitkan
berupa perpres dan diperinci dalam peraturan teknis yang dikeluarkan
oleh Menteri Perdagangan. Bulog mencatat, produksi kedelai nasional
tahun lalu hanya mencapai 779.800 ton. Padahal, jumlah kebutuhannya
mencapai 2,48 juta ton. Sekitar 1,83 juta ton di antaranya terserap oleh
industri tahu dan tempe.
sumber : kemendag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar